Keceplosan Sebut Pria Lain Saat Intim, AW Hajar Istri Hingga Tewas

Keceplosan Sebut Pria Lain Saat Intim, AW Hajar Istri Hingga Tewas

Tersangka AW tertunduk selama berlangsungnya ekspose kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap istrinya. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Kepolisian menetapkan AW, warga Ruko Aladin, Batam Centre sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut terhadap SE, istrinya.

Dalam pengakuan kepada penyidik, AW mengaku cemburu saat istrinya mengucapkan nama pria lain saat mereka sedang berhubungan intim.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari AW yang membawa istrinya untuk berobat di RS Awal Bros.

Saat itu, dia meminta bantuan polisi yang bertugas Pos Lalulintas Simpang Kabil.

“Kemudian hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan mengambil langkah-langkah dan mengamankan pelaku," ujar Hengki saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin (8/10/2018) siang.

AW dan istrinya memiliki kecenderungan perilaku seks yang berbeda. Mereka berdua kerap menggunakan obat-obatan dan narkoba jenis sabu untuk menambah stamina saat 'bertempur'.

"Karena pengaruh sabu itu ditambah korban menyebutkan nama pria lain. Tersangka lepas kendali hingga menganiaya korban," katanya.

Selain menetapkan AW sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kos mereka di antaranya satu helai baju dan celana milik AW, satu helai celana dalam SE, dua unit ponsel, CDR CCTv, satu unit mobil Avanza.

"Ada juga narkotika jenis sabu kurang dari satu gram yang diduga sisa dari yang mereka pakai," ucapnya.

Dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh perempuan tersebut.

"Penganiayannya dilakukan dengan tangan. Itu hasil otopsi yang kami terima," kata Hengki.

Sementara itu, AW mengakui dirinya menganiaya sang istri. Hal itu dilakukan karena dibakar rasa cemburu.

"Saya menyesal," ujarnya sambil tertunduk.

Meski menyesal, AW tetap harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan juncto pasal 338 tentang pembunuhan.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews