Buat Pas Kecil Bisa Tanpa Agen Kapal, KSOP: Asalkan Urus Sendiri

Buat Pas Kecil Bisa Tanpa Agen Kapal, KSOP: Asalkan Urus Sendiri

Ilustrasi.

Bintan -  Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kijang memberikan dispensasi kepada nelayan-nelayan Bintan untuk  pengajuan pas kecil kapal di bawah 7 GT bisa dilakukan tanpa melalui agen kapal.

Kepala KSOP Kelas II Kijang, Aan Anwar mengatakan kewenangan pembuatan pas kecil kapal sudah beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan ke Dirjen Pergubungan Laut dalam hal ini ditangani KSOP seluruh Indonesia.

"Akibat peralihan ini memang banyak nelayan mengeluhkan soal pengurusan pas kecil kapal itu. Sebab untuk pengurusannya diperlukan jasa agen kapal," ujar Aan di ruang kerjanya, Senin (1/10/2018).

Mendengar keluhan itu, KSOP juga mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap nelayan kecil. Pengajuan pas kecil kapal tidak harus menggunakan agen kapal lagi. Tetapi harus nelayan itu sendiri yang mengurusnya.

"Pemilik kapal dapat langsung datang ke kantor kami dengan membawa syaratnya. Seperti surat tukang, surat pembelian mesin, surat kepemilikan kapal serta identitasnya," jelasnya.

Apabila persyaratannya sudah dilengkapi, KSOP akan melakukan pengukuran ulang kapal tersebut. Kemudian pengecekan alat keselamatan kapal seperti life jacket, lifebuoy, lampu penanda, alat padam api dan kelayakan kapal. Jika lengkap maka proses pengeluaran sertifikat pas kecil hanya membutuhkan waktu paling lama 3 hari.

"Bagi nelayan yang mau ngurus datang saja ke kantor. Nanti kami jelaskan bila tidak memahami surat menyurat. Tapi jika kami hendak lakukan pemeriksaan kapal, jangan pula kapalnya dipakai melaut tetapi harus ada di lokasi," katanya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews