Polisi Limpahkan Berkas Kawanan Perampok Nasabah OCBC ke Jaksa

Polisi Limpahkan Berkas Kawanan Perampok Nasabah OCBC ke Jaksa

Ilustrasi.

Batam - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Barelang melimpahkan berkas kasus pencurian dengan pemberatan bermodus penggembosan mobil ke Kejaksaan Negeri Batam bersama lima tersangkanya.

Kelima tersangka tersebut Hatta (52), Muhamad Deden (42), Danu Aprianus (33), Ahmad Roni (32) dan Erik Monika (36). Mereka ditangkap setelah menggasak uang sebanyak Rp 500 juta milik nasabah Bank OCBC, Sandi dan Sumardi.

"Ada dua perkara curat, yang penggembosan mobil sudah P21 dan untuk kasus pecah kaca mobil di Windsor masih tahap 1," kata Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan saat dihubungi batamnews.co.id, Kamis (27/9/2018).

Peristiwa ini terjadi pada 6 Juni 2018 lalu di depan Perumahan Dutamas, Batam Kota. 
Aksi perampokan dengan modus gembos ban itu menimpa Sandhi, warga Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk.

Sandhi bercerita terjadinya perampokan itu berawal pada saat baru saja menarik uang di OCBS NISP Palm Spring. 

Uang yang ditarik sejumlah Rp 500 juta. Ia pada saat itu bersama seorang temannya bernama Sumadri. Uang diletakkan di dalam tas hitam dan diletakkan di dekat kursi belakang.

Di tengah perjalanan, di depan Perumahan DutaMas, mobil tiba-tiba terhenti. Setelah dicek ternyata ban mobil yang mereka kendarai bocor di bagian belakang sebelah kiri.

Keduanya pun turun dari mobil dan berupaya mengganti ban. Saat itulah, tiba-tiba dia mendengar suara klakson dari arah belakang mobil.

Mendengar itu mereka langsung berdiri dan melihat dua orang pelaku mengambil tas yang berisikan uang Rp 500 juta dari dalam mobil tersebut.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews