Sekda Enggan Bocorkan Jumlah PNS Pernah Terlibat Korupsi di Lingga

Sekda Enggan Bocorkan Jumlah PNS Pernah Terlibat Korupsi di Lingga

Sekretaris daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram (Foto:ist)

Lingga - Sekretaris daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram masih belum bersedia untuk membeberkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pernah terlibat kasus korupsi yang saat ini bertugas di Pemkab Lingga.

Padahal, diketahui ia telah mengantongi jumlah dan data lengkap terkait hal tersebut.

"Datanya sudah ada, cuma belum bisa dirilis. Nanti ada saatnya kami rilis," kata dia ketika dihubungi Batamnews.co.id, Rabu (26/9/2018).

Sebelumnya, Juramadi mengaku akan tetap menjalankan aturan sesuai surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.

"Prinsipnya, kami akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kami juga menunggu tindak lanjut rapat dengan provinsi," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data dari BKN usai verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat tipikor dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht), diperoleh data 2.674 PNS. Adapun rincian yang telah diberhentikan secara tidak hormat sejumlah 317 PNS, serta yang masih aktif berjumlah 2.357 PNS.

Namun, untuk di Kabupaten Lingga sendiri belum didapati jumlah pasti PNS koruptor itu karena belum bersedianya Sekda Lingga untuk memberikan rincian data tersebut.

Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, pemecatan terhadap PNS yang pernah terlibat korupsi itu dilakukan sampai dengan 2 Desember 2018 mendatang. Jika dengan batas waktu itu tidak dilaksanakan eksekusi pemecatan, maka PPK dan Sekda akan diberikan sanksi.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews