Perekaman terkendala jaringan dan peralatan rusak

Warga Dua Kecamatan Pulau di Bintan Terancam Tak Punya e-KTP

Warga Dua Kecamatan Pulau di Bintan Terancam Tak Punya e-KTP

Perekaman e-KTP (Foto: Ilustrasi)

Bintan - Perekaman e-KTP pada dua kecamatan pulau yang ada di Kabupaten Bintan Terkendala. Kecamatan Bintan Pesisir mengalami kerusakan alat, sehingga warga harus menyeberang laut ke Kecamatan Bintan Timur atau Kecamatan Mantang untuk melakukan perekaman. Sementara di Kecamatan Tambelan terkendala jaringan internet

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Bintan meminta warga Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir) untuk melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan terdekat.

Sekretaris Disdukcapil Bintan, Irianto mengatakan, bagi remaja asal Kecamatan Binsir yang sudah berusia 17 tahun bisa melakukan rekam e-KTP di Kantor Kecamatan Bintan Timur yang berlokasi di Kijang ataupun ke Kantor Disdukcapil Bintan yang berlokasi di Batu 5, Kota Tanjungpinang.

"Perekaman data e-KTP di Kecamatan Binsir belum dapat dilaksanakan karena alatnya rusak dan jaringannya juga lemah. Jadi perekamannya dialihkan ke Kecamatan Bintim ataupun Mantang," ujarnya, kemarin.

Bagi yang melakukan perekaman data e-KTP ke Disdukcapil akan diberikan Surat Keterangan (Suket). Begitu juga dengan kecamatan lainnya.

"Namun bagi warga Kecamatan Binsir suket itu akan dikeluarkan oleh kecamatan lain tempatnya melakukan perekaman," katanya.

Selain Kecamatan Binsir, masalah perekaman juga terjadi di Kecamatan Tambelan. Namun kendalanya bukan pada alatnya melainkan jaringan internetnya.

"Kalau di Tambelan, masih bisa lakukan perekaman. Cuma jaringannya tidak selancar seperti di sini," jelasnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews