Sudah Berusia 17 Tahun? Segera Rekam e-KTP Jika Tak Ingin NIK Diblokir

Sudah Berusia 17 Tahun? Segera Rekam e-KTP Jika Tak Ingin NIK Diblokir

Ilustrasi.

Bintan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan meminta kepada warga Bintan yang sudah berusia 17 segera melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Apabila hingga akhir tahun ini tidak melakukan perekaman akan diberikan sanksi.

Sekretaris Disdukcapil Bintan, Irianto mengatakan sanksi bagi yang belum merekam E-KTP ini telah ditetapkan oleh Kemendagri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam sanksi itu ditegaskan akan melakukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bila tidak melakukan perekaman data e-KTP. Batas waktunya sampai 31 Desember mendatang," ujarnya, kemarin.

Aturan itu berlaku bagi warga yang sudah berusia 17 tahun. Apabila sanksi ini diterima seseorang remaja maka saat mau melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan KTP tidak akan bisa meskipun telah mengantongi KTP SIAK (KTP lama).

Pemberlakuan sanksi blokir NIK itu akan dimulai pada awal tahun 2019. Jadi dihimbau kepada para orangtua segera menyuruh anak-anaknya yang sudah berusia 17 tahun ke kantor kecamatan terdekat maupun ke Kantor Disdukcapil Bintan.

"Sanksi itu bisa dihapus jika bersangkutan melakukan wajib melapor dan merekam data e-KTP. Dengan cara itu secara otomatis data NIK yang terblokir langsung terbuka kembali," katanya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews