Malaysia Larang Penggunaan Sedotan Plastik Mulai 2019

Malaysia Larang Penggunaan Sedotan Plastik Mulai 2019

Ilustrasi.

Kuala Lumpur - Penggunaan sedotan plastik akan mulai dilarang di Malaysia mulai 2019 mendatang. Untuk awal, larangan itu akan diterapkan di tiga lokasi yakni Kuala Lumpur, Putra Jaya dan Labuan.

"Terhitung 1 Januari 2019 penggunaan sedotan minuman plastik akan dilarang di semua toko penjual makanan dan minuman untuk mengurangi pencemaran akibat plastik dan memelihara alam sekitar," ujar Sekjen Kementerian Wilayah Persekutuan, Datuk Seri Adnan Md. Ikhsan di Kuala Lumpur, Jumat (21/9/2018).

Adnan mengatakan, pemberlakuan aturan diberlakukan untuk mendidik masyarakat dan pedagang. Nantinya pada 2020, baru Pemerintah Malaysia akan mengeluarkan undang-undang soal larangan penggunaan sedotan plastik secara keseluruhan. 

"Kita akan menggunakan peruntukan undang-undang yang sama seperti penggunaan produk dari biodegradasi yaitu tas plastik dan bekas makanan terhadap pedagang yang didapati melanggar peraturan dapat didenda tidak melebihi RM1,000 (Rp 3,5 juta)," katanya.

Penghentian pemakaian sedotan, nantinya akan menjadi syarat untuk pengajuan izin perniagaan dan pembaharuannya. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews