KPU Coret Oesman Sapta Odang dari DCT Anggota DPD

KPU Coret Oesman Sapta Odang dari DCT Anggota DPD

Oesman Sapta Odang.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat. Oesman Sapta dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus Partai Hanura.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, nama Oesman Sapta Odang yang akrab disapa OSO dicoret karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Padahal, hal itu merupakan syarat untuk mencalonkan diri maju sebagai caleg DPD.

"Untuk (caleg) DPD yang belum melaporkan diri kepada parpol atau belum ada surat (pengunduran diri) dari parpol, sampai saat ini tetap kita coret," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Selain OSO, ada juga nama lain yang dicoret yakni Victor Juventus G May. Ia adalah bakal caleg dari dapil Provinsi Papua Barat. Dengan begitu, KPU sudah mencoret dua nama dari caleg DPD.

"Kita coret tadi malam. Kan kita tunggu sampai tadi malam, pada satu hari sebelum (penetapan) DCT. Ada dua orang saja kalau dari DPD yang (harus) mengundurkan diri dari parpol, yaitu si Juventus dari Papua Barat, sama Pak OSO," pungkasnya.

Terkait hal ini, KPU juga menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan OSO. Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan, menghormati keputusan OSO yang telah mengajukan gugatan sengketa tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU mengaku siap untuk menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu.

"Apa yang Pak OSO akan lakukan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu kami menghormati betul, sebab itu memang kanalnya. Karena itu memang diatur dalam aturan perundangan, dan kami siap hadapi," tutur Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Ilham mengklaim keputusan KPU mencoret OSO dari DCT sudah sesuai aturan Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang anggota DPD merangkap jabatan.

Lebib lanjut, Ilham menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan sengketa berlaku tiga hari sejak ditetapkan DCT. KPU sendiri telah menetapkan DCT pada Kamis (20/9).

"Tiga hari kerja sejak penetapan DCT. Berarti hari ini Jumat kan, maka Senin, Selasa terakhir," jelasnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews