KPU Lingga Diminta Coret Nama Sui Hiok Sebelum Penetapan DCT, Kok Bisa?

KPU Lingga Diminta Coret Nama Sui Hiok Sebelum Penetapan DCT, Kok Bisa?

Ketua DPC Hanura Kabupaten Lingga, Harman (Foto:Ist)

Lingga - DPC Hanura Kabupaten Lingga, mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan KPU Lingga karena telah meloloskan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atas nama Sui Hiok kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Lingga 2019.

Ketua DPC Hanura Lingga, Harman menilai persyaratan yang dibuat mantan anggota Partai Hanura itu tidak lengkap, namun dengan mudahnya bisa masuk kedalam DCS.

"Bila kita memperhatikan PKPU No.20 tahun 2018, Pasal 27, ayat 6 sampai dengan ayat 8, pada ayat 7 disebutkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilampiri dengan bukti pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan dan tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait, dia (Sui Hiok) kan masih anggota DPRD Lingga," kata dia kepada Batamnews.co.id, Senin (17/9/2018).

Harman melanjutkan, pada ayat 8 pasal tersebut, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tidak menyampaikan keputusan atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Untuk hal ini, kami dari partai Hanura menyatakan protes kepada KPU, yang kami akan teruskan surat protes ke KPU kabupaten, provinsi, dan KPU pusat dan kami juga akan menyurati ke Bawaslu kabupaten, provinsi dan Bawaslu pusat," ujarnya.

Dalam permasalahan tersebut, Harman menilai KPU Lingga telah lalai dalam memperhatikan administrasi pengunduran diri Sui Hiok dari Partai Hanura. Bahkan mundurnya Sui Hiok dari Partai Hanura menurutnya tidak prosedural dan lengkap.

"Kami dari Partai Hanura Lingga meminta untuk mencoret nama Sui Hiok dari list DCT karena surat pengunduran dirinya tidak memenuhi syarat seperti dimaksudkan di PKPU No.20 tahun 2018 pasal 27 ayat 8," ucapnya.

Lanjut politisi senior Partai Hanura Kabupaten Lingga ini, dari awal pendaftaran Bacaleg, pihaknya sudah merpertanyakan secara lisan terkait permasalahan tersebut. Namun KPU Lingga merujuk ke Juknis KPU.

"Juknis itu adalah petunjuk teknis, dan dipergunakan di internal KPU dan tidak bisa sebagai aturan untuk eksternal," tuturnya.

Kemudian, merujuk pada PP 32 tahun 2018 pasal 17 menyebutkan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, pada ayat 1-4 berbunyi, pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2) kepada komisi pemilihan umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.

"Pada ayat 2, tentang surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang," katanya.

Atas dasar itu, dia meminta agar KPU Lingga mencoret nama Sui Hiok yang saat ini maju sebagai Bacaleg DPRD Lingga dari Partai Demokrat pada DCS sebelum penetapan DCT, karena persyaratan yang tidak lengkap.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews