Oknum Polwan Terciduk Terima Rp 450 Juta Janjikan Masuk Polisi

Oknum Polwan Terciduk Terima Rp 450 Juta Janjikan Masuk Polisi

Ilustrasi

Surabaya - Seorang polwan yang berdinas di Polda Jatim harus berurusan dengan Bid Propam. Polwan berinisial SR ini diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi polisi dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Dikutip dari detikom, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan SR. SR sendiri bertugas di Subdit Provost dengan pangkat Ipda.

"Memang benar telah kamu lakukan penangkapan, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan dan penahanan," ujar Barung, Rabu (19/9/2018).

Barung mengatakan kasus ini bermula pada Oktober 2017. saat itu SR diduga menjanjikan kepada korban, MA (Mimid Achmid), bahwa dua cucunya bisa lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang sejumlah Rp 450 juta.

Uang tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga kali melakukan transfer dengan nominal Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan RP 150 juta.

Namun saat rekrutmen reguler di Polda Jatim pada Maret 2017, dua cucu korban justru tidak lulus tes. Mengetahui dirinya ditipu, korban sempat protes dan SR menjanjikan untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun janji SR tinggal janji. SR tak juga mengembalikan uang korban. Korban sempat mendatangi rumah SR di Jalan Ngagel Wasono, namun tak mendapat respons. Lama menunggu, korban akhirnya melaporkan SR. Kini, kasusnya tengah ditangani Bid Propam Polda Jatim.

Terancam Dipecat

Ipda SR, oknum polwan yang menerima Rp 450 juta dengan janji bisa memasukkan jadi polisi dalam rekrutmen Bintara Polri tengah diperiksa. SR terancam dipecat bila terbukti melakukan perbuatan pungli tersebut.

"Saya baru berbincang dengan Kabid Propam, berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (19/9/2018).

Barung menambahkan SR diketahui menerima sejumlah uang. Nominalnya pun cukup fantastis yakni di atas Rp 400 juta. "Memang, menerima sejumlah uang itu nominalnya di atas 400 juta," tambahnya.

Barung menambahkan pihaknya telah menahan SR. Nantinya jika terbukti benar, maka akan dilakukan sidang kode etik yang berujung pada pemecatan pelaku.

"Kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan secara kode etik. Pertama, Kalau terbukti melanggar kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik, sanksinya bisa pecat" imbuh Barung.

Tak hanya itu, kasus SR juga akan dilimpahkan ke Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya.

"Kedua, akan dilimpahkan perkaranya ke reskrim. Untuk dilakukan yang namanya tindak pidana penyalahgunaan wewenangnya," pungkas Barung.

SR telah menipu MA (Mimid Achmid). SR menjanjikan dua cucu korban bisa masuk menjadi bintara polri. Namun korban harus menyetor uang terlebih dahulu. Korban sudah menyetor uang dengan total Rp 450 juta. Korban menyetor secara bertahap sebanyak tiga kali yakni Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan RP 150 juta.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews