Pemkab Lingga Data PNS Pernah Tersandung Korupsi, Mau Dipecat?

Pemkab Lingga Data PNS Pernah Tersandung Korupsi, Mau Dipecat?

Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram (Foto:Ist)

Lingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau, saat ini tengah melakukan pendataan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingga yang pernah tersandung kasus korupsi.

Pendataan tersebut dilakukan sesuai penegasan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pemecatan.

"Perinsipnya sama. Kami juga lagi mendata, sambil menunggu rapat koordinasi (Rakor) dengan provinsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram ketika dihubungi Batamnews.co.id, Rabu (19/9/2018).

Berdasarkan data dari BKN usai verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat tipikor dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht), diperoleh data 2.674 PNS.

Adapun rincian yang telah diberhentikan secara tidak hormat berjumlah 317 PNS, serta yang masih aktif yaitu 2.357 PNS.

"Kalau untuk jumlah pastinya di Lingga kami belum tahu," ucap Juramadi.

Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, pemecatan terhadap PNS yang pernah terlibat korupsi itu dilakukan sampai dengan 2 Desember 2018 mendatang. Jika dengan batas waktu itu tidak dilaksanakan eksekusi pemecatan, maka PPK dan Sekda akan diberikan sanksi.

"Nanti kami akan rapatkan dulu dengan BKD dan Inspektorat. Prinsipnya, kami akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kami juga menunggu tindak lanjut rapat dengan provinsi," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkracht diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews