Pengedar Narkoba Antar Pulau Diciduk Polres Bintan

Pengedar Narkoba Antar Pulau Diciduk Polres Bintan

Ilustrasi

Bintan - Pengedar narkoba antar pulau, Perdinan (23) diciduk Satresnarkoba Polres Bintan ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di  Jalan Indunsuri, Depan Kantor PLN Rayon Tanjunguban, Sabtu (15/9/2018) malam lalu.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan dari tangan remaja itu polisi berhasil menyita 2 paket sabu, 1 bungkus rokok merk U Mild serta 2 unit Handphone merk Oppo A 57 dan Nokia.
    
"Jam 10 malam pelaku kita ciduk di Tanjunguban," ujarnya, Selasa (19/9/2018).

Penangkapan ini dilakukan berkat informasi yang didapat dari warga. Pelaku dikabarkan merupakan pengedar antar pulau selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.

Diketahui tersangka hendak melakukan transaksi di Jalan Indunsuri, tepatnya di depan Kantor PLN Rayon Kijang. Polisi langsung menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan.

"Barang haram yang dijual tersangka ini berasal dari Batam. Lalu diedarkan ke pulau-pulau. Sekarang tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews