Untuk ke 49 Kalinya BC Batam Tegah Penumpang Bawa Sabu Tahun Ini

Untuk ke 49 Kalinya BC Batam Tegah Penumpang Bawa Sabu Tahun Ini

Mohammad Shadan Bin Majid (26)

Batam - Mohammad Shadan Bin Majid (26), warga negara Malaysia diciduk petugas Bea Cukai Harbour Bay Batu Ampar saat dirinya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 239 gram,Senin (10/9/2018) pukul 11.30 WIB.

Kepala BKLI Kantor Pelayanan Utama kelas I Bea Cukai Batam R. Evy kepada batamnews.co.id, Rabu (12/9/2018) mengatakan, penindakan ini merupakan ke 49 kalinya selama tahun 2018.

Penumpang dengan no paspor A35466671 berangkat dari Stulang Laut, Malaysia - Harbour Bay, Batam. Ia diamankan setelah adanya analisis penumpang melihat gerak gerik yang mencurigakan.

"Pelaku menyembunyikan 6 bungkus berisi methamphetamine dengan berat brutto 239 gram. Ia menyimpan di dalam anus. Saat ini pelaku telah diserahkanterimakan ke BNNP Kepulauan Riau," tambahnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews