MA Putuskan Raja Amirullah Terbukti Korupsi

Kejati Kepri Eksekusi Mantan Bupati Natuna

Kejati Kepri Eksekusi Mantan Bupati Natuna

Raja Amirullah saat dieksekusi Kejati Kepri (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dijebloskan ke Lapas Tanjungpinang, Kamis (13/9/2018). Raja Amirullah dieksekusi Kejaksaan Tinggi Kepri setelah Mahkamah Agung memutuskan Raja Amirullah bersalah.

Ia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna. Penahanan Raja Amirullah setelah putusan Mahkamah Agung RI nomor 226 K/Pidana.Sus/2017/PN.Tpg, tanggal 7 Maret 2018 lalu.

MA memutuskan terdakwa dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepri, Asri Agung Putra menuturkan, perjalanan kasus Raja Amirullah ini cukup panjang. Ia pernah divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Namun atas putusan PN itu, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Riau, dan mejelis hakim  Pengadilan Tinggi memberikan tambahan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Ini putusan kasasi yang diajukan oleh terpidana ke MA dan diputuskan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider selama 6 bulan kurungan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepri, Asri Agung Putra saat didampingi Asisten Tidak Aspidsus Kejati Kepri Feritas.

Asri Agung menyebutkan, bahwa eksekusi penahanan terhadap Raja Amirullah ini berlangsung secara kondusif, tanpa mengerahkan banyak tenaga dan mengunakan sarana IT dan sebagainya. 

"Alhamdulillah yang bersangkutan komperati memenuhi panggilan Kejati Kepri, tidak ada kesulitan,"sebutnya.

Kejati juga menyebutkan, dalam penegak hukum tindak pidana korupsi itu tidak susah, apabila dilakukan dengan cara ilegan dan menggunakan hati nurani dan objektif, hal ini dibuktikan dengan penahan terhadap Raja Amirullah.

"Tidak susah kok, kali pihak yang terlibat apabila meras betul-betul perbuatan yang ia lakukan salah, ia akan menyadari harus bertanggung jawab, apalagi terpidana ini mantan Bupati," ujar dia.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews