TNI AL Tangkap Tanker Penyelundup 5 Ribu Ton Solar

TNI AL Tangkap Tanker Penyelundup 5 Ribu Ton Solar

Kapal MT. Eastern Glory yang ditangkap TNI AL karena diduga menyelundupkan 5 ribu ton solar. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Tim Gabungan F1QR Lantamal IV dan Lanal Batam dengan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pelampong Lanal Batam menangkap kapal MT. Eastern Glory di perairan jembatan 2 Barelang Batam, Selasa (4/9/2018).

Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) TNI AL Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan penangkapan kapal berbendera Mongolia dengan bobot 4.500 GT ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 

“Petugas menemukan minyak sejenis solar sebanyak 5 ribu ton,” ujar Yudo di Mako Lanal Batam, Sabtu (8/9/2018). 

Yudo menjelaskan bahwa penangkapan berawal dengan adanya informasi bahwa ada kapal tanker dengan muatan minyak solar yang telah selesai melaksanakan STS (Ship to Ship) dari West OPL, Malaysia akan masuk perairan Batam. 

“Sedangkan kapal lain yang menjalankan ship to ship dengan MT Estern Glory yaitu MT Gokar dari Singapura sudah sempat kabur,” katanya.

Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono meninjau kapal MT Eastern Glory.

Dari pengakuan beberapa tersangka, ship to ship ini merupakan tindakan mengumpulkan atau membeli solar secara ilegal, setelah itu dibawa ke Batam.

“Sehingga patut diduga melakukan penyelundupan minyak dan asal solar ini dari OPL,” kata Yudo.

Hasil pemeriksaan menyatakan kapal MT. Eastern Glory sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berangkat dari Barelang Batam menuju Tanjung Pelepas Malaysia, dan sesuai Port Clearence Malaysia berlayar dari Tanjung Pelepas Malaysia menuju Batam. 

“Namun pada kenyataannya kapal tersebut hanya melakukan pelayaran sampai di perairan OPL /tidak sampai menuju ke pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Pelepas Malaysia,” jelasnya.

Petugas menduga kapal melakukan tindak pidana pelayaran sesuai dengan yang diatur dalam  pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1) dan pasal 317 juncto pasal 193 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

(ret)
 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews