Nizar Bicara Peluang 4 Kades yang Diberhentikan Sementara di Lingga

Nizar Bicara Peluang 4 Kades yang Diberhentikan Sementara di Lingga

Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar (Foto:Ist)

Lingga - Nasib 4 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang diberhentikan sementara oleh Bupati Lingga, Alias Wello beberapa waktu lalu masih dalam proses penilaian oleh Pemkab Lingga.

Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan, kepastian apakah SK ke-4 kades tersebut bisa diaktifkan atau tidak tergantung hasil kerja dari tim yang sudah dibentuk.

"Kepala desa itu sudah saya panggil, kami tunggu dari tim nantinya. Tim ini terdiri dari Asisten 1, Bagian Tata Pemerintahan, DPMD, Bagian Hukum serta Inspektorat," kata dia kepada Batamnews.co.id, Selasa (4/9/2018).

Nizar mengaku, peluang ke-4 kades tersebut untuk kembali mengabdi ke desa yang sebelumnya mereka pimpin masih ada.

"Peluangnya ada, makanya dari tim itu nanti penilaiannya seperti apa. Itu dari Asisten 1 nantinya berdasarkan surat yang dikirimkan oleh kades yang sudah diberhentikan sementara ini, mereka ada membuat surat pernyataan, setelah nanti mereka diarahkan, mereka harus mencabutkan yang sudah terjadi itu," ujarnya.

Sementara itu, kapan hasil kerja dari tim tersebut diketahui, Nizar belum bisa memastikan. Namun, ia berharap hasilnya cepat keluar sehingga permasalahan itu cepat selesai.

"Saya dan Pak Bupati serta Pak Sekda menunggu kerja dari tim. Nanti ada perintah langsung dari Pak Bupati melalui surat supaya tim ini segera bekerja untuk mencarikan solusinya," katanya.

Diketahui, Bupati Lingga, Alias Wello sebelumnya telah memberhentikan sementara 4 Kades di Kabupaten Lingga, karena diduga bersekongkol dalam menerbitkan dokumen palsu, yang melibatkan jajaran direksi PT. Citra Sugi Aditya (CSA) beberapa waktu lalu.

Ke-4 kades yang diberhentikan sementara tersebut yakni, Kades Pekaka serta Kerandin di Kecamatan Lingga Timur, kemudian Kades Teluk dan Kades Limbung di Kecamatan Lingga Utara.

Bahkan, ke-4 kades itu juga telah dipanggil sebagai saksi karena diduga terlibat dalam penerbitan surat kepemilikan lahan dari PT.CSA.

Kejadian ini berawal dari saling lapor jajaran direksi perusahaan, yang menganggap ada indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan penyalahgunaan dokumen palsu. Ke-4 kades tersebut diduga juga terlibat menandatangani beberapa surat terkait permasalahan internal di PT. CSA.

Awalnya hanya dua kepala desa yang dilaporkan oleh Direktur PT. CSA, Joen Kie melalui kuasa hukumnya Nusirwan, namun setelah melakukan pengembangan pemeriksaan, akhirnya menjadi 4 yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dugaan itu, Alias Wello akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara 4 kades tersebut agar pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews