Bawaslu: Dugaan Mahar Rp 1 T Sandiaga Tak Bisa Dibuktikan

Bawaslu: Dugaan Mahar Rp 1 T Sandiaga Tak Bisa Dibuktikan

Ketua Bawaslu, Abhan. (Foto: Ikhwan Yanuar/ Viva)

Jakarta - Bawaslu mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak bisa dibuktikan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).

Ia juga memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

"Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor.
Baca juga: Bawaslu Batal Gelar Pleno Dugaan Mahar Rp 1 T Hari Ini
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," tuturnya.

Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, sebelumnya melaporkan dugaan mahar Rp 1 triliun ke Bawaslu.

Sandiaga diduga memberikan mahar tersebut kepada PAN dan PKS sebagai imbalan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews