Pemkab Bintan Rehab 108 Unit Rumah untuk 6 Kecamatan

Pemkab Bintan Rehab 108 Unit Rumah untuk 6 Kecamatan

Bupati bintan meletakan batu pertama RS-RTLH di salah satu kecamatan Bintan beberapa waktu lalu. (Foto: ary/batamnews)

Bintan - Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang dilaksanakan Pemkab Bintan tahun 2018 ini hanya dipioritaskan untuk 6 kecamatan. 

Di antaranya Kecamatan Tambelan sebanyak 74 unit, Kecamatan Mantang 21 unit, Kecamatan Bintan Utara 5 unit, Kecamatan Telok Sebong 1 unit, Kecamatan Sri Kuala Lobam 5 unit dan Kecamatan Gunung Kijang 2 unit. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bintan, Naharudin mengatakan Pemkab Bintan mengucurkan APBD Rp 2,7 miliar untuk merehabilitasi 108 unit rumah yang ada di 6 kecamatan.

"Pencairan RTLH dilakukan dalam 2 tahap. Pertama dicairkan 70 persen dan kedua barulah sisanya yaitu 30 persen," Naharudin, kemarin.

RS-RTLH ini dikerjakan secara swakelola dengan ukuran rumah 5 x 6 meter serta target penyelesaian pekerjaan selama 60 hari.

Agustus ini realisasi RS-RTLH di 6 kecamatan sudah mencapai 86 persen. Kalau realisasi keuangannya mencapai angka 76 persen.

"Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam upaya membantu dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Dinsos akan berupaya keras untuk mendapatkan kuota RS-RTLH yang lebih banyak lagi. Baik yang dianggarkan di APBD maupun APBN.

"Untuk saat ini kita usahakan pengerjaan rehabilitasi RTLH ini segera rampung sebelum jadwalnya," ucapnya. 

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews