Hari Marwah Kampung Tua

Kampung Tua di Batam Diperjualbelikan? Ini Faktanya

Kampung Tua di Batam Diperjualbelikan? Ini Faktanya

Perayaan Hari Marwah Kampung Tua di Batam (Foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga kampung tua di Pulau Batam yang berkumpul di lapangan Engku Putri Batam Centre, meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk tidak memperjualbelikan kampung tua yang sudah mereka tempati sejak lama.

Warga kampung tua mengatakan, ada beberapa luas kampung tua sudah mulai berkurang, ini terlihat dari di dalam Penetapan Lokasi (PL) yang dimiliki warga terdapat PL lain.

Setelah didesak, akhirnya BP Batam meminta warga mengembalikan Penetapan Lokasi (PL) yang telah diukur pada tahun 2014 lalu. "Di dalam PL yang diukur terdapat PL lain," ujar Arifin, mantan Ketua RW kampung tua Batu Besar saat ditemui.

"BP Batam jangan memperjualbelikan kampung tua, kampung ini sudah sejak lama kami tempati," ujar salah seorang perwakilan kampung tua di atas panggung, Kamis (30/4/2015).

Persoalan legalitas kampung tua di Batam sudah terjadi sejak lama. Kampung tua di Batam ditetapkan melalui SK Wali Kota Batam bernomor KPTS.105/HK/III/2004 pada masa Wali Kota Nyat Kadir. Namun, hingga kini persoalan itu belum juga selesai padahal dana pengukuran sudah dianggarkan setiap tahun di Pemko Batam.


Dalam SK tersebut, menetapkan 57 titik Kampung Tua yang tersebar di 12 Kecamatan. Baik berada di hinterland maupun mainland. Dari total keseluruhan kampung tua, sedikitnya, 32 titik Kampung Tua terletak di daerah mainland.

(Isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews