Sri Sulyani Jadi Whistleblower Kasus Korupsi ADD Lancang Kuning

Sri Sulyani Jadi Whistleblower Kasus Korupsi ADD Lancang Kuning

Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo.

Bintan - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Lancang Kuning terus berjalan. Salah satu warga, Sri Sulyani, sempat gusar saat dimintai keterangan sebagai saksi.

Kegusaran Sri cukup beralasan mengingat tanda tangannya dipalsukan dan namanya dicatut sebagai penerima sejumlah uang dalam Tim Pengawasan Kegiatan (TPK) Desa Lancang Kuning.

"Kapan saya jadi TPK dan SK-nya saya saja tak pernah lihat. Apalagi saya disebut telah menandatangani dan menerima uang proyek itu. Inilah buat saya tidak terima dan melapor ke Polres Bintan, Senin (27/8/2018) siang," sebutnya.

Kejaksaan Negeri Bintan pun menyikapi kegusaran perempuan itu. Jaksa meminta Sri jangan takut dan dirinya akan diposisikan sebagai saksi pengungkap (whistleblower) dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo menyatakan Sri tidak akan menjadi tersangka dalam penyelidikan kasus ini sehingga tak perlu khawatir ataupun takut jika dipanggil jaksa.

"Seperti Sri Sulyani kita minta jangan takut dan khawatir, Anda tidak akan menjadi tersangka. Melainkan menjadi saksi yang membantu kami dalam mengungkap kasus korupsi ADD Lancang Kuning," ujar Sigit, Rabu (29/8/2018).

Sigit juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga yang bersedia bersaksi dan memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan keterangan. Keterangan mereka sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.

"Bagi warga lainnya yang merasa dirugikan terkait dugaan pemalsuan dan pencatutan nama dalam penggunaan ADD, maka dapat membantu kami sebagai saksi," katanya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews