Sudah Siang, Masih ada ASN di Lingga yang Keluyuran

Sudah Siang, Masih ada ASN di Lingga yang Keluyuran

ASN Pemkab Lingga yang masih melintas di jalan raya padahal sudah masuk jam kerja (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Seluruh ASN, PTT hingga THL dituntut untuk berperilaku disiplin, terutama dalam menjalankan kinerja sehari-hari. Masuk kerja tepat waktu, menjadi salah satunya.

Namun, kenyataannya masih banyak para ASN di Kabupaten Lingga yang masih keluyuran di hari-hari kerja, padahal waktu telah menunjukkan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya itu, tak jarang para ASN, PTT bahkan THL masih terlihat duduk di warung kopi untuk sarapan pagi. Padahal, sudah waktunya masuk ke kantor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram mengatakan, jam masuk ASN, PTT dan THL Pemkab Lingga, di hari-hari kerja yakni Senin-Jumat yaitu pukul 08.00 WIB, bukan pukul 09.00 WIB.

"Mereka masuk pukul 08.00 WIB," kata Juramadi ketika dihubungi Batamnews.co.id, Selasa (28/8/2018).

Dia mengimbau, baik ASN, PTT maupun THL dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait jam masuk kerja.

"Saya bukan mengecam. Tapi meminta ASN dan PTT maupun THL agar menaati aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, terkait sanksi yang diberikan kepada ASN, PTT maupun THL yang tidak berperilaku disiplin, ia tidak ingin berkomentar lebih jauh.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lingga, Muhammad All Imran mengatakan, salah satu penyebab tidak disiplinnya seorang ASN karena mental individu itu sendiri.

"Setiap hari Senin itu, apel pagi selalu diingatkan, tapi kadang mental individu masing-masing yang memang dari awalnya tidak disiplin," ucapnya.

Dia menjelaskan, jika didapati ada ASN yang tidak disiplin, maka yang berwenang menindaknya yakni OPD tempat PNS tersebut bekerja.

"Kami (BKPP) tidak bisa langsung memberi sanksi. Peringatan itu awalnya dari OPD masing-masing, masuk ke BKPP kemudian baru dilakukan penindakan dari kami di bidang disiplin. Kami tidak bisa langsung, karena sesuai dengan PP 53 tentang disiplin, kepala OPD lah yang bertanggung jawab terhadap staf dan bawahannya," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews