Buruh PT Profab Terancam PHK, Disnaker: Perusahaan Baru-Lama Harus Penuhi Hak Buruh

Buruh PT Profab Terancam PHK, Disnaker: Perusahaan Baru-Lama Harus Penuhi Hak Buruh

Ratusan buruh PT Profab demo di gedung DPRD Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepemilikan saham PT Profab, yang sudah beralih ke PT NOV, Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, membuat status ratusan buruh di perusahaan itu diujung tanduk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Zarefriadi menegaskan, permasalahan di perusahaan harus segera diselesaikan pihak menejemen lama dan baru, untuk memberi kejelasan atas hak dan status ratusan pekerja di perusahaan itu.

"Hak-hak buruh harus dipenuhi, kecuali karyawan tak mau bekerja lagi, boleh mundur, tapi pesangonnya harus tetap di penuhi," ungkap Zarefriadi kepada Batamnews.co.id, Rabu (29/4/2015).

Dia mengatakan, bila manajemen lama sudah berganti, menejemen baru memiliki kewenangan penuh untuk memilih pekerja yang mereka kehendaki sendiri, menurut ketentuan mereka.

"Menajemen baru mempunyai kewenangan memilih pekerja yang mereka mau," tambahnya lagi. Namun terkait nasib pekerja PT Profab juga harus diselesaikan oleh pihak perusahaan karena menyangkut hak-hak pekerja.

Hanya saja Zarefriadi menyayangkan aksi unjuk rasa  buruh yang digelar kemarin karena hal itu bisa mengganggu iklim investasi di Batam.

Namun aksi unjuk rasa ratusan buruh PT Profab bukan tanpa alasan. Mereka berunjuk rasa karena, selain manajemen tak menggubris surat ajuan berunding dari pekerja, perusahaan juga hanya memberi surat imbauan kepada karyawan.

"Kami menolak surat imbauan yang berbentuk pengumuman dan kami meminta pihak manajemen membuat perjanjian bersama yang berbentuk SK, agar lebih meyakinkan," kata Samsu Barka, ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam.


[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews