Nasib 4 Kades Lingga yang Diberhentikan Sementara Masih Tanda Tanya

Nasib 4 Kades Lingga yang Diberhentikan Sementara Masih Tanda Tanya

Bupati Lingga, Alias Wello (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Bupati Lingga, Alias Wello sebelumnya telah memberhentikan sementara 4 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lingga, karena diduga bersekongkol dalam menerbitkan dokumen palsu, yang melibatkan jajaran direksi PT. Citra Sugi Aditya (CSA) beberapa waktu lalu.

Namun, sampai sejauh ini belum ada kabar pasti terkait nasib 4 kades tersebut. Apakah mereka akan kembali diberikan mandat memimpin kembali desa yang ditinggalkan ataupun tidak.

Bupati Lingga, Alias Wello sempat mengatakan, saat ini ia tidak ingin berbicara soal kesempatan 4 kades tersebut. Pasalnya, sudah ada tim yang akan melakukan penilaian terhadap kasus itu.

"Itu kan sudah ada tim kita asisten 1 yang mengevaluasi. Saya tidak bicara masalah kesempatan, tapi saksi sudah dipanggil, ini kan kami nilai semua," kata Alias Wello kepada Batamnews.co.id, belum lama ini.

Dia mengaku, bukan berniat menganiaya tapi ia menginginkan semuanya selesai tanpa masalah.

"Prinsip kita kan bukan menganiaya orang," ucap pria yang akrab disapa Awe itu.

Diketahui, 4 kepala desa yang diberhentikan sementara oleh Alias Wello yakni, Kades Pekaka serta Kerandin di Kecamatan Lingga Timur, kemudian di Kecamatan Lingga Utara ada Kades Teluk dan Limbung.

Keempat kades ini telah dipanggil sebagai saksi karena terlibat dalam penerbitan surat kepemilikan lahan dari PT.CSA.

Kejadian ini berawal dari saling lapor jajaran direksi perusahaan, yang menganggap ada indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan penyalahgunaan dokumen palsu. Keempat kades tersebut diduga juga terlibat menandatangani beberapa surat terkait permasalahan internal di PT. CSA.

Awalnya hanya dua kepala desa yang dilaporkan oleh Direktur PT. CSA, Joen Kie melalui kuasa hukumnya Nusirwan, namun setelah melakukan pengembangan pemeriksaan akhirnya menjadi empat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dugaan tersebut, Alias Wello akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara 4 kades tersebut agar pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Jika nanti dalam perjalanan keempat kepala desa ini tidak ditemukan permasalahan hukum, maka jabatannya akan dikembalikan.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews