SK Lulusan Seleksi THL Pemkab Lingga Hanya Berlaku 4 Bulan

SK Lulusan Seleksi THL Pemkab Lingga Hanya Berlaku 4 Bulan

Sekda Lingga, Juramadi Esram (Foto:Ist)

Lingga - Masa yang ditunggu-tunggu 607 peserta seleksi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Lingga hampir tiba. Pengumuman peserta yang lulus dan berhak menjadi THL secara resmi akan segera diumumkan.

Ada 255 THL yang diterima dari 607 calon THL yang mendaftar. Lebih dari 50 persen peserta tidak akan mendapat kesempatan untuk mengisi formasi yang dibutuhkan masing-masing OPD di Pemkab Lingga.

"Insya Allah dalam satu dua hari ini akan diumumkan. Saya sudah tanda tangan agar hasilnya diumumkan. Hari ini dikirim ke OPD," kata Sekda Lingga, Juramadi Esram ketika dihubungi Batamnews.co.id, Selasa (21/8/2018).

Dia mengaku, yang lulus seleksi penerimaan THL tersebut sebagian masih orang lama, karena memang mereka lebih berpengalaman.

"Kami tidak ada intervensi. Semua wewenang OPD. Yang paling banyak menerima THL itu Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian," ujarnya.

Kata Juramadi, THL yang lulus seleksi akan menerima surat keputusan (SK) izin prinsip dari mulai dikeluarkan sampai 31 Desember 2018 mendatang.

"Semua SK THL dan PTT memang begitu aturannya, menyesuaikan tahun anggaran," ucapnya.

Sementara itu, dia belum bisa memastikan apakah ketika SK THL itu berakhir akan dilakukan seleksi ulang atau tidak.

"Semua tergantung anggaran. Yang pasti SK mereka sampai akhir tahun. Apakah akan diperpanjang tahun depan masih tergantung anggaran. Mudah-mudahan masih tersedia anggarannya," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews