Gunung Anak Krakatau Berstatus Waspada Level II

Gunung Anak Krakatau Berstatus Waspada Level II

Anak Krakatau

Lampung - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung berstatus waspada level II. Gunung tersebut dua kali mengeluarkan letusan setinggi 300 meter hingga Rabu, 22 Agustus 2018 tengah malam.

Hingga Kamis (23/8/2018), masyarakat dan wisatawan pun dilarang mendekati kawah dalam radius 2 kilometer dari kawah.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meneruskan laporan Windi Cahya Untung seperti disampaikan dalam rilis Kementerian ESDM, Badan Geologi PVMBG Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau diterima di Bandarlampung, Kamis pagi, dilaporkan aktivitas Gunung Anak Krakatau periode pengamatan 22 Agustus 2018 pukul 00.00-24.00 WIB, penampakan gunung jelas hingga kabut 0-III.

Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis dan tinggi 50 meter di atas puncak kawah. Demikian dilansir dari Antara.

Sepanjang Rabu, 22 Agustus 2018 itu, Gunung Anak Krakatau mengalami dua kali letusan dengan tinggi 300 meter dan warna asap hitam tebal. Visual malam dari CCTV teramati sinar api dan material pijar.

Ombak Tetap Tenang

Terdengar suara dentuman dan dirasakan dengan intensitas lemah hingga kuat di Pos PGA (kaca di Pos PGA bergetar). Namun ombak laut tetap tenang.

Cuaca di sekitar Gunung Anak Krakatau (305 mdpl) cerah dan berawan. Angin bertiup lemah ke arah utara, timur, dan selatan. Suhu udara 24-31 derajat Celsius, kelembapan udara 60-92 persen, dan tekanan udara 0-0 mmHg.

Kondisi kegempaan letusan (Jumlah: 112, Amplitudo: 24-43 mm, Durasi: 15-78 detik). Kegempaan Hembusan (Jumlah: 54, Amplitudo: 5-33 mm, Durasi: 10-77 detik). Kegempaan Tremor Harmonik (Jumlah: 3, Amplitudo: 20-36 mm, Durasi: 60-155 detik). Kegempaan Vulkanik Dangkal (Jumlah: 12, Amplitudo: 5-17 mm, Durasi: 3-9 detik).

Kegempaan Vulkanik Dalam (Jumlah: 1, Amplitudo: 36 mm, S-P: 1.8 detik, Durasi: 14 detik). Kegempaan Tremor menerus 1-5 mm (dominan 1mm).

Kesimpulannya, tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau Level II (Waspada). Karena itu, direkomendasikan agar masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews