Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembabatan Hutan Lindung Bintan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembabatan Hutan Lindung Bintan

hutan lindung Bintan (foto: ary/batamnews)

Bintan - Tersangka pembabatan hutan lindung Sei Jago di Jalan Kapas, Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara (Binut) 21 Juli 2018 lalu akhirnya ditetapkan.

Bedasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 77 / VIII / 2018 / KEPRI / RES BINTAN tanggal 21 Agustus 2018, Unit III Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dua tersangka pembabatan hutan lindung tersebut.

Di antaranya Eko Subiantoro yang bekerja sebagai honorer di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjunguban dan warga Kampung Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Eding Sarifudin.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) juncto pasal 55 K.U.H.Pidana atau Pasal 94 ayat 1 huruf (b) U.U NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Keduanya terbukti bersalah telah merusak hutan," ujarnya, Rabu (22/8/2018).

Kejadian ini bermula 07 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Binut terdapat kegiatan pembukaan lahan dan pembuatan jalan di dalam kawasan hutan lindung.

Kemudian anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin oleh Ipda Angga Riatma mendatangi lokasi yang dimaksud. 

Setelah tiba kawasan hutan yang berlokasi di Jalan Datuk Laksmana (sebelumnya Jalan Kapas) ditemukan lintasan jalan bekas alat berat (loader) di dalam kawasan hutan tersebut.

"Akibat pembuatan jalan tersebut pohon-pohon yang berada dalam kawasan hutan tersebut ada sebagian yang telah rusak dan mati," katanya.

Selanjutnya, 08 Agustus 2018 anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan kembali ke dalam kawasan hutan tersebut dengan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk menentukan area kawasan hutan.

Berdasarkan hasil titik koordinat yang didapatkan, di simpulkan bahwa lokasi pembuatan jalan dan pembukaan lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. 

"Atas kejadian tersebut terlapor dan para saksi, beserta barang bukti berupa alat berat (loader) dibawa ke kantor Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews