Cegah Penyakit, Pemkab Karimun Periksa 583 Ekor Hewan Kurban

Cegah Penyakit, Pemkab Karimun Periksa 583 Ekor Hewan Kurban

Pengecekan kesehatan hewan kurban (foto: Batamnews)

Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun mengintesfikan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih pada perayaan Iduladha, Rabu (22/8/2018) besok. Hal itu untuk mencegah adanya hewan kurban yang terkena penyakit.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun Muhammad Affan mengungkapkan jumlah hewan kurban tercatat ada 583 ekor. 
Rinciannya terdiri dari 418 ekor sapi dan 165 ekor kambing. Semuanya telah tersebar di Kabupaten Karimun.

"Jumlah ini masih sementara dan bisa bertambah," kata dia.

Hewan kurban di Karimun, rata-rata didatangkan dari luar daerah. Seperti dari Siak, Meranti, Selat Panjang, bahkan ada yang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hewan- hewan tersebut, akan menjalani pemeriksaan kesehatan dari Dokter hewan dari Dinas Pangan dan Pertanian Karimun, akan memastikan hewan kurban bebas dari penyakit Anthrax.

"Senin (20/8/2018) kami sudah mulai turun memeriksa hewan kurban ini," ujar dia.

Pada tahun 2017 lalu, Dinas Pangan dan Pertanian menemukan satu ekor sapi yang teridentifikasi penyakit Anthrax. Sapi tersebut kemudian dimusnahkan agar tidak ada masyarakat yang mengonsumsi dagingnya.

"Kita pastikan hewan kurban di Karimun bebas dari penyakit dan aman dikonsumsi," kata Affan.

Selain itu, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun juga melakukan pengecekan terhadap sapi kurban yang masuk ke wilayah tersebut. Hal itu bertujuan guna memastikan sapi kurban untuk bebas dari hama penyakit Brucellosis.

Humas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun Heri Setioko mengatakan, pengecekan dilakukan melalui proses pengujian sampel darah hewan atau RBT (Rose Bengal Test).

"Setiap hewan kurban yang masuk tetap kita lakukan pengecekan, baik itu dokumen atau pengujian RBT. Pengecekan kita lakukan di pelabuhan atau peternakan pemiliknya, apabila ada yang positif penyakit Brucellosis maka bisa kita lakukan penolakan atau penahanan," ujar Heri.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews