Pembunuhan di Hotel BCC

Empat Pelaku Pembunuhan di The BCC Hotel and Residence Terancam Hukuman Mati

Empat Pelaku Pembunuhan di The BCC Hotel and Residence Terancam Hukuman Mati

Empat pelaku diduga melakukan pembunuhan di The BCC Hotel and Residence . (Foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para pelaku dugaan pembunuhan terhadap Amar Aswan bin Azman, 30, di The BCC Hotel and Residence Batam, Kepri, terancam hukuman mati. 

Diduga keempatnya telah merencanakan pembunuhan terhadap rekannya sesama warga negara Malaysia tersebut.

Keempat pelaku adalah  Samawanan Kupusami, Masturizam bin Mardan, Goh Song Chew dan Kalitazan Meganatan. 

Saat ini keempatnya sudah ditangkap aparat kepolisian dan mendekam di sel tahanan Polresta Barelang. 

Keempatnya sempat kabur dengan menggunakan kapal namun berhasil ditangkap kembali di hari kejadian, setelah polisi memerintahkan kapal untuk kembali ke pelabuhan.

“Pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 339 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin saat ekspos perkara 27 April 2015 di Mapolresta Barelang.

 

[is]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews