Terdakwa Tambang Bauksit Tak Terima Divonis 9 Bulan Penjara

Terdakwa Tambang Bauksit Tak Terima Divonis 9 Bulan Penjara

Tanjungapinang - Direktur PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP) Weidra alias Awe, dihukum selama 9 bulan penjara oleh Mejelis Hakim Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/8/2018).

Terdakwa Weidra dihukum mejelis hakim terkait kasus aktivitas penambang bauksit ilegal di Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua mejelis hakim Iriaty Khoirul Ummah mengatakan, bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara dan denda senilai Rp 100 juta subsider empat bulan penjara,” kata Iriaty Khoirul Ummah sambil mengetuk palu.

Namun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Weidra lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa  hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Meskipun dihukum ringan selama 9 bulan penjara, terdakwa mengaku tidak menerima dan mengatakan akan langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Adapun kejadian kronologi ini berawal anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi aktivitas pengangkutan bauksit tanpa izin.

Sehingga petugas dari Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyidikan atas informasi tersebut. Saat di lokasi anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melihat ada bauksit lebih kurang 2.000 ton yang berada di atas tongkang KSD 28.

Setelah itu, Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengamanan terhadap barang bukti, di antaranya 6 unit truk merek Mitsubhisi Fuso, satu unit tongkang, bauksit sebanyak kurang lebih 2.000 ton dan satu unit Kobelko di Tanjung Moco.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews