Ngeri, Diskotek Ice Cream Garden Khusus Anak-anak di Medan, 71 Bocah Diamankan

Ngeri, Diskotek Ice Cream Garden Khusus Anak-anak di Medan, 71 Bocah Diamankan

Penggerebekan diskotek khusus anak-anak di Medan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap).

Medan - Polrestabes Medan menggerebek diskotek khusus anak-anak yang berkedok toko es krim di kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hasilnya 71 anak diamankan dan empat di antaranya terindikasi pengguna narkoba.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, empat dari 71 anak ternyata positif menggunakan narkoba. Mereka kami limpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Kemudian untuk pemilik berinisial SW dan JL, saat ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (13/8/2018) seperti dikutip dari inews.id.

Menurutnya pascapenggerebekan pada Sabtu (11/8/2018) lalu, kafe Ice Cream Garden kini sudah dipasangi garis polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk menutupi kedoknya pemilik kafe membuka layanan makanan di lantai satu. Kemudian setiap pengujung yang akan masuk ke ruang dugem dimintai biaya senilai Rp15.000 dan mendapatkan sebotol air mineral.  

Yudha menjelaskan telah menyita barang bukti uang senilai Rp2 juta, 1 komputer jinjing, alat disjoki, 7 unit pelantang suara, lampu disko, dan stempel. Selain itu, polisi juga menemukan pekerja diskotik yang masih di bawah umur.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tersangka akan diancam dengan Pasal 88 Juncto 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews