Jelang Vonis Pembunuh Deli Cinta Sihombing, Begini Suasana di Pengadilan

Jelang Vonis Pembunuh Deli Cinta Sihombing, Begini Suasana di Pengadilan

Batam - Sidang putusan pembunuhan Deli Cinta Sihombing digelar hari ini, Kamis (9/8/2018). Puluhan kerabat korban  berdatangan di Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pekan lalu berlangsung ricuh. Keluarga tidak terima pelaku dituntut 15 tahun penjara. Mereka meminta dihukum seumur hidup.

Terlihat juga hari ini keluarga kroban juga berdatanga seperti saudara Deli dan orang tuanya. Begitu juga dengan anaknya yang masih kecil berada depan ruang sidang yang akan digelar di ruangan Soebekti, PN Negeri. 

Nampak juga beberapa anggota Ikatan Pemuda Karya (IKP) yang memakai seragam lengkap. 

Ketika dijumpai saudara kandung deli Budi mengatakan, akan tetap meminta putusan ditunda, pasalnya hukuman yang diberikan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. "Kita minta ditunda, kalau perlu kirim surat ke MK," katanya.

Ia juga mengatakan, telah mempersiapkan bantuan hukum pengacara dari IPK. "Ini bukan pembunuhan biasa," katanya. Sampai saat ini proses sidang belum dimulai.

Sebelumya terdakwa didakwa empat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 339 KUHP tentang pembunuhan diawali, disertai atau diakhiri dengan tindak pindana lain.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Terakhir terdakwa 365 (ayat 3) KUHP pencurian yang mengakibatkan adanya kematian.

Setalah jalannya sidang beberapa kali ini, jaksa menuntut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Sebagai gigolo Dedi terpaksa menghabiskan nyawa Deli Cinta kliennya, pada November 2017 lalu. Pria tersebut menghabiskan nyawa Deli dengan mencekek dan memukul. 

Sebelum kejadian itu terjadi, cekcok mulut antara mereka terjadi. Dedi mengaku menerima perkataan kotor dari Deli setelah melakukan hubungan seks beberapa kali di rumah korban Tanjung Uncang, Batuaji Batam.

Hal itu diucapkan Deli karena Dedi terus menagih uang tarif yang sudah mereka sepakati. 

Tidak ada saksi dalam kejadian itu. Hanya ada Dedi dan Deli, namun pelaku mengakui dan bercerita kepada polisi tentang apa yang terjadi. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews