Jaksa Siap Bacakan Dakwaan Tersangka Pembunuhan Deli Cinta Sihombing

Jaksa Siap Bacakan Dakwaan Tersangka Pembunuhan Deli Cinta Sihombing

Tersangka kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang agenda pembacaan dakwaan tersangka Dedi Purbianto segera digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, 9 Mei 2018. 

Dedi merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga beranak satu tersebut. Ia diduga membunuh Deli dengan cara sadis.

"Benar, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam besok," kata pengacara terdakwa, Thamrin Pasaribu S.H., selaku kuasa hukum Dedi Purbianto melalui telepon selulernya, Selasa (8/5/2018).

Thamrin menambahkan bahwa sidang digelar di ruang sidang Prof. R. Soebakti S.H., dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Dedi oleh Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.

"Nanti Jaksa mega yang akan melaksanakan dakwaan kepada terdakwa dedi," ucapnya.

Selain itu Mega mengatakan Dedi didakwa Pasal 340 KUHP.

"Besok pembacaan dakwaan, terdakwa kami kenakan pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP dan 365 ayat (3)," kata Mega.

Mega menambahkan bahwa berkas sidang perkara pembunuhan Deli Cinta sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam sejak seminggu yang lalu.

"Nanti kita lihat saja apa yang terjadi di dalam persidangan ya," ucapnya.

(put)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews