Wali Kota Batam Tolak Ranperda PKL, Ini Tanggapan Pansus

Wali Kota Batam Tolak Ranperda PKL, Ini Tanggapan Pansus

Wali Kota Batam HM Rudi di dalam sidang paripurna yang membahas Ranperda PK5, Senin (23/7/2018) (Foto: Johanes Saragih/Batamnews)

Batam - Sekretaris Pansus Harmidi keberatan Ranperda PK5 ditolak Wali Kota Batam. Menurutnya, Pemko sudah menyetujui dalam rapat pimpinan (rapim) dan rapat finalisasi.

"Sewaktu di Rapim sudah disetujui, pihak Pemko Batam juga setuju, tapi mengapa baru sekarang ini ditolak," katanya.

Selain itu Ketua Pansus, Erizal Kurai juga menyatakan keberatan. Hal ini karena pengerjaan Ranperda ini sudah dilakukan selama 3 bulan.

Apalagi, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Uang negara sudah banyak dipakai.

"Tiga3 bulan kami berjuang, kami juga sudah ke Surabaya, di sana malah pemerintah kotanya yang berinisiatif, sedangkan di Batam malah sebaliknaya DPRD yang berinisiatif," kata dia.

Ranperda ini akan mengatur PK5. Nantinya PK5 akan memiliki payung hukum.

PK5 akan mendapatkan lahan di Buffer zone untuk berjualan. Namun PK5 hanya PK5 yang terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang mendapatkannya.

Rudi menilai, isi Ranperda itu sudah diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam.

"Intinya dalam Perda 10 tahun 2009 itu berisi pendataan PK5, keterbatasan lahan yang dapat diperuntukan bagi PK5 dan rencana tata ruang wilayah Kota Batam," ujar Rudi.

Rudi meminta Ranperda itu dikaji kembali. Ia meminta agar Ranperda itu sesuai dengan perspektif tata kelola dan manajemen perkotaan yang baik. Program pembangunan Pemko saat ini sedang dititikberatkan pada pembenahan infrastruktur perkotaan.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews