Wali Kota Batam Tolak Ranperda PKL, Ini Alasannya

Wali Kota Batam Tolak Ranperda PKL, Ini Alasannya

Wali Kota Batam HM Rudi di dalam sidang paripurna yang membahas Ranperda PK5, Senin (23/7/2018) (Foto: Johanes Saragih/Batamnews)

Batam - Wali Kota Batam HM Rudi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PK5). Hal ini disampaikannya   pada saat sidang Paripurna, Senin (23/7/2018).

Rudi menilai, isi Ranperda itu sudah diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam.

"Intinya dalam Perda 10 tahun 2009 itu berisi pendataan PK5, keterbatasan lahan yang dapat diperuntukan bagi PK5 dan rencana tata ruang wilayah Kota Batam," ujar Rudi.

Rudi meminta Ranperda itu dikaji kembali. Ia meminta agar Ranperda itu sesuai dengan perspektif tata kelola dan manajemen perkotaan yang baik. Program pembangunan Pemko saat ini sedang dititikberatkan pada pembenahan infrastruktur perkotaan.

"Mengenai kekhawatiran PK5 yang terkena gusur dapat dilakukan upaya simultan penataan dan pemberdayaan seiring dengan perencanaan lokasi penempatan pedagang sektor informal sesuai dengan eksistensi kota batam," katanya.

Ranperda ini akan mengatur PK5. Nantinya PK5 akan memiliki payung hukum.

PK5 akan mendapatkan lahan di Buffer zone untuk berjualan. Namun PK5 hanya PK5 yang terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang mendapatkannya.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews