Pungli SMP 10 Batam, Baju Muslim Dipatok Rp 3 Juta

Pungli SMP 10 Batam, Baju Muslim Dipatok Rp 3 Juta

Para tersangka Pungutan Liar (Pungli) SMP 10 Batam. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Para tersangka Pungutan Liar (Pungli) SMP 10 Batam menggunakan modus kuota siswa yang tidak lolos PPDB Online dengan meminta sejumlah uang.

Uang yang diminta tersebut, disebutkan Kapolesta Barelang, Kombes Pol Hengki untuk pembelian baju seragam sekolah. Setiap siswa diminta Rp 2-3 juta. 171 orang menjadi korban.

Baju yang dipatok berupa baju muslim dan baju batik seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Total uang yang kami sita dari lima tersangka sebanyak Rp 274.330.000 dari 171 calon siswa. Selain itu ada juga barang bukti dokumen dan kwitansi pembayaran," ucap Hengki, Jumat (20/7/2018).

Seperti diketahui di dalam PPDB terdapat dua sistem, yaitu sistem online dan offline. Pendaftaran hanya bisa satu sistem, online saja atau offline saja.

"Sistem harus pilih satu. Tidak boleh keduanya, kalau sudah tidak lolos pendaftaran online maka tidak bisa off line," kata Kapolres.

(aha)

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews