Tersangka OTT PPDB SMP 10 Bertambah Jadi 4 Orang

Tersangka OTT PPDB SMP 10 Bertambah Jadi 4 Orang

Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan satu orang yang diduga terlibat kasus pungutan liar PPDB SMPN 10 Batam. (Foto: edo/batamnews)

Batam - Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan satu orang yang diduga terlibat kasus pungutan liar PPDB SMPN 10 Batam.

"Ada satu orang lagi yang diamankan, masih diperiksa," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Senin (16/7/2018) di Satreskrim Polresta Barelang.

Namun, polisi masih merahasiakan identitas pria tersebut dan belum memberikan keterangan lebih lanjut, karena beralasan masih melakukan pemeriksaan.

"Kami masih periksa dulu ya," ucapnya.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan empat orang. Selain Baharrudin, termasuk juga wanita yang diketahui sebagai guru sekolah.

Baca juga:

Pertamina dan UNS Produksi Baterai Sepeda Motor Listrik Indonesia

Kasus OTT Baharuddin Akan Dilaporkan ke Wali Kota Batam

 

Dari pantauan tampak Kasat Reskrim keluar masuk dari ruangan penyidik. Beberapa anggota lainnya juga sedang melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, unit Tipikor Satreskrim Polresta Barelang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Baharrudin. Diketahui Baharrudin sebagai Komite SMPN 10 Batam.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan Rp 14 juta dalam amplop yang baru diterima Baharrudin.

"Tangkap tangannya Rp 14 juta," ujar Mudji yang juga sebagai Ketua Saber Pungli Kota Batam, Minggu (15/7/2018) saat di hubungi wartawan.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan, Baharrudin sudah menerima ratusan juta dari pungutan liar dari PPDB tersebut.

(edo)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews