Kasus Pembunuhan Supartini

Polisi Tetapkan Ns sebagai Tersangka Pembunuh Supartini

Polisi Tetapkan Ns sebagai Tersangka Pembunuh Supartini

Polisi menetapkan Ns sebagai tersangka kasus pembunuhan Supartini, Kamis (19/7/2018). (Foto: adi/batamnews)

Tanjungpinang - Polisi menetapkan Ns sebagai tersangka kasus pembunuhan Supartini, Kamis (19/7/2018). Ns diduga menghabisi nyawa Tini karena merasa malu korban hamil. 

“Sudah ditetapkan tersangka, nanti kami rilis di TKP Jalan Ganet,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKBP Dwihatmoko.

Berdasarkan pantauan prarekonstruksi, Rabu (18/7/2018) kemarin, Ns menjemput Tini di cafe VIP Jalan Bakar Batu dengan menggunakan mobil Toyota Rush BP 1390 TQ. 

Baca juga:

Ada Ceceran Sperma di Alat Vital Supartini

5 Fakta Drama Kehidupan Supartini yang Terungkap

Foto-Foto Kematian Supartini Hingga Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan

 

Kemudian, NS membawa Tini ke kebun milik keluarganya di Jalan Ganet. Di kebun itu lah NS menghabisi nyawas Tini. Diduga menggunakan balok berukuran satu meter.

Saat prarekonstruksi polisi membawa sebuah balok, sepasang sandal dan bantal di kebun tersebut.

Setelah menghabisi nyawa, Ns membawa mayat Tini ke Jembatan Senggarang diduga ingin dibuang daerah itu.

Karena ramai, N akhirnya membawa mayat Tini ke Jembatan, Dompak.

Di Jembatan Dompak ini mayat Supartini ditemukan warga mengambang dengan kondisi kaki terikat dan terbungkus dengan karung bekas.

Baca juga: 

Diduga Supartini Dihabisi Ns di Lokasi Ini

Video: Mayat Wanita di Jembatan Dompak Diduga Korban Pembunuhan

4 Poin Mengejutkan Hasil Autopsi Mayat Supartini

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews