Tiga Warga Negara Asing di Batam Ditangkap Terkait Sabu-sabu

Tiga Warga Negara Asing di Batam Ditangkap Terkait Sabu-sabu

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengekspos kasus narkoba (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

Batam - Satuan Narkoba Polres Barelang menangkap tiga kurir narkoba berstatus warga negara asing di dua lokasi yang berbeda, Minggu (1/7/2018) sekira pukul 23.30 WIB.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Satu orang lagi ditangkap adalah wanita, warga negara Indonesia. Mereka ditangkap di perumahan Dsummer Blok D5 No. 8 kota Batam pada pukul 23.30 Wib dan Parkiran Mobil City Walk Nagoya Batam pukul 24.30 WIB.

Para pelaku yang tertangkap adalah Muhammad Sahril Bin Majid (30), warga Perumahan  Dsummer Blok D5 No. 8 Kota Batam, Dina Meliana Binti Rahmat (23) warga negara Indonesia, dengan barang bukti 5 paket dengan jumlah 278,93 gram, Madarus Bin Bactiar (40), dengan barang bukti 5  275,48 gram dan Amirul Adzim Bin Abdul Razak (24).

"Ada empat orang yang ditangkap," ujar Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki yang didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rachman di Mapolres Jumat (6/7/2018)

Hengki menuturkan, informasi dari masyarakat tentang  adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu di dalam kamar kosan di perumahan Dsummer Blok D5 No. 8 Batam Kota.

Kemudian sekira pukul 23. 00 WIB Kasat resnarkoba berserta personil Subnit 3 unit II menindak lanjuti adanya informasi tersebut dan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap orang WNA Malaysia dan 1 satu orang wanita WNI.

Pengembangan dilanjutkan ke daerah Nagoya Lubuk Baja Batam dan dua orang WNA Malaysia ditangkap di parkiran Mobil City Walk Kota Batam dan jumlah barang bukti yang diamankan seberat 837.59 gram.

(jim)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :