164 keluarga Koban Kapal Sinar Bangun Dapat Santunan

164 keluarga Koban Kapal Sinar Bangun Dapat Santunan

Menteri Sosial Idrus Marham saat mengunjungi keluarga korban KM Sinar Bangun di Simalungun, Sumatera Utara (Foto: Istimewa)

Medan - Keluarga korban tenggelamnya kapal Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatra Utara, mendapatkan santunan dari Pemerintah. Tercatat 164 orang hilang dalam tragedi. Masing-masing ahli waris berhak atas uang santunan sebesar Rp 67 juta per orang.

Dilansir dari Viva.co.id, uang santunan bersumber dari Kementerian Sosial, PT Jasa Raharja, dan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Rinciannya adalah, sebanyak Rp 15 juta dari Kementerian Sosial, Rp 2 juta dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, dan Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja. Total yang akan diterima keluarga korban sebesar Rp 67 juta.

Bupati Simalungun, JR Saragih mengatakan, penyaluran santunan segara diberikan kepada keluarga atau ahli waris. Pemerintah Kabupaten sedang mendata identitas keluarga korban yang berhak menerima santunan itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, datang langsung dari Jakarta ke Simalungun untuk memastikan pemberian santunan itu. Dia telah berkoordinasi dengan Bupati dan PT Jasa Raharja untuk mempercepat proses penyaluran santunan.

"Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja dan lembaga terkait. Sudah didata dan diklarifikasi jumlahnya," kata Budi, didampingi bupati JR Saragih, di Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun, Senin (2/7/2018) .

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk menerbitkan surat keterangan. Sehingga dana bantuan diterima tepat sasaran, yaitu keluarga korban atau ahli warisnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews