Aksi Bejat Ayah Tiri Terungkap dari Pesan Singkat

Aksi Bejat Ayah Tiri Terungkap dari Pesan Singkat

Ilustrasi (istimewa)

Batam - Seorang Pria inisial Bh (38) dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan kepada anak tirinya S yang berusia 15 tahun. Kejadian itu terungkap dari pesan massager.

Penangkapa terduga pelaku pada Senin (25/6/2018). Penangkapan dilakukan oleh unit PPA Polresra Barelang di Perumahan Villa Arta, Sekupang, Batam.

Bh dilaporkan oleh keluaga korban ke Polresta Barelang. Kecurigaan berawal dari prilaku korban yang tidak seperti biasanya. Terlebih saat korban membalas pesan di Handpone miliknya.

Curiga dengan hal itu, keluarga korban memeriksa Handpohe remaja 15 tahun tersebut. Ketika itu, didapat pesan-mesra didalam Handphone tersebut. Bahkah pelaku yang merupakan ayah tiri koraban menanyakan sisa kondom.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan bahwa, pelaku dilaporkan keluarga karena diduga telah mencabuli anak tirinya. Perbuatan pelaku diakui oleh korban setelah keluarganya bertanya maksud dari pesan-pesan tersebut.

"korban mengaku kepada pelapor beserta adik pelapor dan keluarga lainnya bahwasannya dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku selaku ayah tiri korban," kata Andri, Sabtu (30/6/2018).

Hubungan suami istri tersebut terjadi pada Selasa (19/6/2018). Ayah tiri tersebut melakukan aksinya di Ruli dekat indosat, kampung baru, samping gereja HKBP Palmarum Sekupang.

Unit PPA Polresta Barelang masih melakukan pemeriksaan terhadap ayah tiri korban. Polisi juga memeriksa saksi lainnya.

"Korban sudah kita periksa dan visum. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi, dan mengumpulkan bukti lainnya," ucap Kasat.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews