Vonis Jennifer Dunn: Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Vonis Jennifer Dunn: Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

foto: jawapos

Jakarta - Jennifer Dunn hanya terdiam usai mendengar vonis hakim. Dilansir dari liputan6.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara kepadanya. 

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jennifer Dunn delapan bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan sidangnya, Jennifer Dunn memilih untuk pikir-pikir. Hakim pun memberi waktu tujuh hari kepada Jennifer Dunn untuk menentukan nasib hukumnya atas kasus narkoba.

Baca juga:

Pesan Sekda Lingga untuk Pegawai yang Mencoblos di Tanjungpinang

40 Persen Pegawai Bintan Akan Memilih di Pilkada Tanjungpinang

 

Alasan Hukuman Jennifer Dunn makin berat Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, belum bisa memberikan jawaban terhadap vonis tersebut. Pasalnya, Jennifer Dunn terus terdiam usai mendengar vonis hakim.

“Dari Jennifer Dunn sendiri masih diam, dan hari ini baru mau ketemu,” kata Pieter Ell di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews