Cabul, Kakek 79 Tahun Ini Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

Cabul, Kakek 79 Tahun Ini Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

Kakek Abdul Rahman (79), terdiam menunggu sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/5/2018). (Foto: Putra Gema Pamungkas/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kakek satu ini memang tak pantas dicontoh oleh cucu-cucunya. Abdul Rahman (79) harus rela divonis hakim delapan tahun penjara di usianya yang kian senja. 

Perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur menyeretnya ke meja hijau. Sidang vonis Abdul berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/5/2018)

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Rosmalina Sembiring SH selama 9 tahun. Namun dengan berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk mengganjar satu tahun lebih ringan

Abdul merupakan Warga Negara Asing  (WNA) asal Singapura. Ia menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, sebut saja namanya Pelangi.

Nafsu kakek renta ini sepertinya sudah sampai ke ubun-ubun. Ia berhasil mencabuli Pelangi akibat mengancam melakukan pembunuhan terhadap orangtua gadis itu.

Pelangi terpaksa melayani nafsu bejat si kakek. Secara anak ini merupakan gadis dengan keterbelakangan mental.

Pelangi sempat divisum di RS. Kasih Sayang Ibu, Batam. Hal ini setelah terdakwa dilaporkan ke polisi.

Hasil dari visum, memang terdapat robekan akibat penetrasi benda tumpul di alat kelamin Pelangi. Dan luka itu pun ternyata ada yang sudah lama. Terjadi resolusi pada bibir selaput dara korban.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa setelah berkonsultasi bersama Penasihat Hukum (PH)-nya, memilih untuk diberi waktu memikirkan, apakah akan mengajukan eksepsi terkait vonis tersebut.

"Saya mau pikir-pikir dulu,“ ujar Abdul.

Apapun nanti eksepsi yang diajukan Abdul, majelis hakim pada akhirnya berhak untuk menerima atau menolak alasan pria tua ini.

(put)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews