Daftar Pemilih Sementara di Bintan Sebanyak 96.560 Pemilih

Daftar Pemilih Sementara di Bintan Sebanyak 96.560 Pemilih

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - KPU Bintan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. Jumlah DPS se-Kabupaten Bintan sebanyak 96.560 orang. 

Data itu terdiri dari 49.376 kaum pria dan 47.184 kaum wanita. Mereka berasal dari 51 desa dan kelurahan yang berada di 10 kecamatan. 

Hak suara yang akan mereka pergunakan akan dilakukan di 412 Tempat Pemilihan Suara (TPS).

"Jumlah pemilih pria dan wanita itu hanya beda 2.192 orang saja. Mereka nantinya akan mempergunakan hak suaranya di 412 TPS yang tersebar di 51 desa dan kelurahan dalam 10 kecamatan," ujar Ketua KPU Bintan, Wandra Fadillah, Selasa (19/6/2018).

Pemilih yang paling banyak menggunakan hak suaranya nanti berasal dari Kecamatan Bintan Timur (Bintim) dengan jumlah 28.680 orang. Diantaranya 14.595 kaum pria dan 14.085 kaum wanita, mereka akan menggunakan suaranya di 119 TPS yang tersebar di 4 kelurahan.

Terbanyak kedua berasal dari Kecamatan Bintan Utara (Binut) dengan jumlah 12.909 orang yang terdiri dari 6.399 kaum pria dan 6.510 kaum wanita. Mereka akan menggunakan suaranya di 58 TPS yang tersebar di 4 kelurahan dan 1 desa.

Ketiga, berasal dari Kecamatan Teluk Sebong dengan jumlah 9.926 orang yang terdiri dari 5.172 kaum pria dan 4.754 kaum wanita. Mereka akan menggunakan suara di 41 TPS yang tersebar di 1 kelurahan dan 6 desa.

Keempat, dari Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) dengan jumlah 9.430 orang yang terdiri dari 4.650 kaum pria dan 4.780 kaum wanita. Mereka akan menggunakan suaranya di 40 TPS yang tersebar di 1 kelurahan dan 4 desa.

Baca juga:

Demi Bela Israel, AS Rela Keluar dari Dewan HAM PBB

Dikira Pura-pura Tenggelam, Salwa Akhirnya Tewas

 

Kelima, dari Kecamatan Gunung Kijang dengan jumlah 9.077 orang yang terdiri dari 4.765 kaum pria dan 4.312 kaum wanita. Mereka akan menggunakan suaranya di 37 TPS yang tersebar di 1 kelurahan dan 3 desa.

Keenam, dari Kecamatan Toapaya dengan jumlah 8.477 orang yang terdiri dari 4.356 kaum pria dan 4.121 kaum wanita. Mereka akan menggunakan suaranya di 34 TPS yang tersebar di 1 kelurahan dan 3 desa.

Ketujuh, dari Kecamatan Teluk Bintan dengan jumlah 7.066 orang yang terdiri dari 3.732 kaum pria dan 3.334 kaum wanita. Mereka menggunakan suaranya di 33 TPS yang tersebar di 1 kelurahan dan 5 desa.

Kedelapan, dari Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir) dengan jumlah 4.733 orang yang terdiri dari 2.503 kaum pria dan 2.230 kaum wanita. Mereka akan menggunakan suaranya di 23 TPS yang tersebar di 4 desa.

Kesembilan, dari Kecamatan Tambelan dengan jumlah 3.301 orang yang terdiri dari 1.625 kaum pria dan 1.676 kaum wanita. Mereka akan menggunakan suaranya di 14 TPS yang tersebar di 1 kelurahan dan 7 desa.

Kesepuluh, dari Kecamatan Mantang dengan jumlah 2.961 orang yang terdiri dari 1.579 kaum pria dan 1.382 kaum wanita. Mereka akan menggunakan suaranya di 13 TPS yang tersebar di 4 desa.

"Inilah pembagian DPS dari 10 kecamatan beserta TPS-nya. Merkalah yang berhak menggunakan hak suaranya dalam pemilu serentak pada tahun depan," jelasnya.

Untuk pemilu legislatif, kata Wandra terbagi ke dalam 4 daerah pemilihan (dapil). Pembagian itu tertuang dalam SK Nomor 273/TL.01.3-Kpt/KPU/IV/2018. Dalam surat itu juga telah ditentukan wilayah-wilayah dapil tersebut.

"Kalau Pileg itu ada 4 dapil. Dalam dapil itu memperebutkan 25 kursi," katanya.

Dapil dan alokasi kursi yang ditetapkan melalui SK KPU Pusat tersebut antara lain. Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Teluk Bintan, Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Toapaya.

Berikutnya Dapil 2 dengan alokasi 3 kursi meliputi Kecamatan Binsir, Kecamatan Mantang dan Kecamatan Tambelan. Sedangkan Dapil 3 alokasinya 7 kursi yaitu Kecamatan Bintan Timur dan Dapil 4 alokasi kursinya sebanyak 6 kursi meliputi Kecamatan SKL dan Binut.

"Dulunya di Bintan ada 3 Dapil tapi 2019 mendatang ada 4 Dapil," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews