Kapal Tenggelam di Makassar, Polisi Amankan Nahkoda Kapal

Kapal Tenggelam di Makassar, Polisi Amankan Nahkoda Kapal

foto ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Makassar - Akibat kelalaian polisi mengamankan nakhoda sekaligus pemilik kapal Arista berinisial DK yang tenggelam di perairan Makassar, Sulawesi Selatan. Nakhoda tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Kapal penumpang tujuan Pulau Barrang Lompo yang tenggelam di Selat Makassar, Sulawesi Selatan Rabu siang. Diduga akibat kelebihan muatan.

"Kami amankan pelaku, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal DK. Terancam Pasal 302 ayat 3 Tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian, ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, pada Kamis (14/6/2018).

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polair Polda Sulsel. Diketahui, DK berlayar secara ilegal tanpa surat izin dan tidak memiliki standar keamanan kapal yang memadai. 

Baca juga:

Pelabuhan Batam Terpadat di Indonesia

H-1 Lebaran, Penumpang di Bulang Linggi Diprediksi Melonjak 40-60 Persen

 

"Tersangka tidak punya izin berlayar, SOP pelayaran tidak ada, seperti pelampung, dan kapal melebihi kapasitas," tambahnya.

Polisi menduga kapal Arista merupakan kapal pengangkut barang, yang dipaksakan untuk mengangkut penumpang, dengan rute Pelabuhan Paotere-Barrang Lompo. 

"Kemungkinan ini kapal pengangkut barang tapi digunakan untuk mengangkut penumpang," kata AKP Benny.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews