Ketua Komisi II: PT Pelindo Tanjungpinang seperti Preman Mau Setoran Saja

Ketua Komisi II: PT Pelindo Tanjungpinang seperti Preman Mau Setoran Saja

Iskandarsyah, Ketua Komisi II DPRD Kepri. (foto: yandika hendra)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil alih pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dari PT Pelindo. Ia menyebutkan, PT Pelindo hanya mau menerima uang saja.

"Ini ibaratkan kayak preman yang hanya ingin menerima setoran. Kalau hanya memungut parkir dan jaga tiket, masyarakat pun juga bisa. Bayangkan penumpang yang ingin salat saja tempatnya ngak ada,' kata Iskandarsyah, Jumat (10/4/2015).

Tak hanya itu, ia menyebutkan air di tempat membuang kotoran, kadang ada dan kadang tidak ada, baik di pelabuhan dalam negeri maupun luar negeri. "Padahal kita bayar, katanya mau diperbaiki tapi sampai sekarang kondisi pelabuhan tidak ada perubahan, belum lagi tempat pakir yang tidak teratur dan juga lampu penerangan untuk malam hari gelap," sambung politisi dari PKS ini.

Ia meminta agar Pemerintah Kota Tanjungpinang membicarakan hal tersebut ke pusat supaya mengambil alih pelabuhan tersebut.

"Yang terpenting di situkan kesyahbandaran, Pelindo kan hanya jaga pintu," katanya.

Apakah DPRD Provinsi Kepri sudah pernah membicarakan keluhan tersebut ke Dirut PT Pelindo? "Sudah pernah saya langsung tanyakan pada dirutnya, tapi dirutnya hanya senyum saja. Maka saya sarankan Pemko harus ambil alih. Karena ada aturan hukum untuk Pemkot Tanjungpinang bisa mengelola pelabuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 mengenai Pelayaran tahun 2008," tegasnya.

Menanggapi keluhan soal fasilitas dan pelayanan yang disampaikan anggota dewan itu, pihak Pelindo malah membicarakan persoalan masalah kepemilikan Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Pimpinan PT Pelindo Cabang Kota Tanjungpinang, Ashari menyampaikan, masalah ambil alih pelabuhan tergantung kebijakan pemilik perusahaan Pelindo, yaitu Kementerian BUMN.

Ia menyebutkan, saham pelabuhan itu 100 persen milik negara, sehingga kalaupun Pemko Tanjungpinang berencana mengambil alih, maka harus dibicarakan dengan pemerintah pusat.

Dia menambahkan, pada intinya sebelum mengambil alih, semua permasalahan tersebut harus ada aturan hukumnya.

(Hen).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews