WNI di Singapura Curi Uang Majikan untuk Perawatan Kecantikan

WNI di Singapura Curi Uang Majikan untuk Perawatan Kecantikan

foto : Indiatoday.com

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Seorang pekerja Indonesia, Eka Nur Indah dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah mengaku bersalah atas 18 tuduhan karena mencuri 18.000 dolar Singapura dari majikannya.

Wanita 26 tahun ini sengaja mengambil ATM majikannya saat sedang tertidur di rumah. Tanpa membuah kesempatan dia menarik total lebih dari $ 40.000, yang dihabiskannya untuk perawatan kecantikan, telepon seluler dan perhiasan.

Pengadilan mengatakan Eka menemukan istri majikannya yang berusia 76 tahun itu menulis nomor identifikasi pribadi untuk kartu ATM-nya di sebuah buku catatan.

Dia kemudian memutuskan untuk mencuri kartu untuk menarik uang tunai dan melakukan pembelian Nets yang tidak sah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Marshall Lim mengatakan: "Terdakwa tahu korban menyimpan kartu ATM-nya di tasnya, yang disimpan di samping tempat tidurnya."

Pada 9 Juni tahun lalu, Eka mengambil kartu ATM dari tas wanita itu. Dia menarik $ 1,900 dari ATM dekat flat Yishun majikannya dan memasukkan kartu itu kembali ke dalam tas.

Penarikan dilakukan antara 9 Juni dan 18 Juli. Kejahatannya terungkap ketika anak majikannya, yang melakukan sejumlah transfer dana menggunakan akun ibunya, memperhatikan bahwa uang telah ditarik. Dia membuat laporan polisi pada 18 Juli.

(kin)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews