Pemkab Bintan Luncurkan Aplikasi Si - Nanjak

Pemkab Bintan Luncurkan Aplikasi Si - Nanjak

Peluncuran aplikasi pelayanan pajak online "Si-Nanjak" di halaman Kantor Bupati Bintan, Jumat (1/6/2018). (Foto: Humas Pemkab Bintan)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pemkab Bintan meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Pajak Online (SI-Nanjak), Jumat (1/6/2018). Kegiatan ini dilakukan usai apel peringatan hari lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan.

Sekda Kabupaten Bintan, Adi Prihantara menuturkan, Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam menginginkan Pemkab membangun suatu sistem pelayanan yang dapat mempermudah masyarakat .

Untuk itulah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan membangun sistem pelayanan pajak on line guna mempermudah calon wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajaknya .

"Pemerintah berkomitmen untuk membangun sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat di segala bidang. Sempena Hari Lahir Pancasila, kita meluncurkan aplikasi yang berbasis on line guna memudahkan pelayanan wajib pajak yaitu pajak PBB , BPHTB dan juga pelayanan pendaftaran pajak reklame " ujarnya Adi usai memimpin upacara.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kabupaten Bintan Yuzed saat ditemui mengatakan masyarakat dan juga notaris hanya mengisi berkas formulir yang tersedia secara digital di laman website  www.bpprd.bintankab.go.id.

Setelah dikonfirmasi, maka wajib pajak/notaris hanya datang untuk tanda validasi fisik yang hanya membutuhkan waktu sepuluh menit pelayanan.

"Selama ini sistem PBB P2, BPHTB dan juga Pajak Reklame belum online, nah  sekarang kita on line kan, jadi pengguna bisa mendaftarkan pajaknya bisa secara on line lalu membayar di bank terdekat. Kita juga sedang mengintegrasikan sistem ini ke pihak bank , tujuan akhirnya nantinya pembayaran pajak tidak lagi mengunjungi Bank namun cukup hanya melalui aplikasi," terang dia.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews