Oknum Pejabat Tersangka Narkoba Jadi Saksi Kasus Tambang Bauksit

Oknum Pejabat Tersangka Narkoba Jadi Saksi Kasus Tambang Bauksit

Tersangka kasus narkoba saat jadi saksi kasus bauksit di PN Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Budi Setiawan, yang tengah menjadi tersangka kasus narkoba, dihadirkan sebagai saksi ahli di PN Tanjungpinang, Rabu (30/5/2018).

Dia menjalani persidangan terdakwa Weidra kasus bauksit Tanjung Moco Dompak, Tanjungpinang.

Dengan mengenakan baju kemeja biru panjang tersangka narkoba ini dikawal oleh polisi saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Selain Budi Setiawan Jaksa juga menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wawan Supriawan dan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Trisakti, Dr Dian Adriawan.

Dalam persidangan Budi Setiawan menjelaskan mulai dari persyaratan mengurus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan.

"Kalau kegiatan penjualannya lintas provinsi itu ijinnya harus dari Kementerian, untuk di dalam provinsi ijin dari Gubenur dan di dalam kabupaten/kota hanya kepala daerah setempat," katanya.

Ia menyatakan diperbolehkan perusahaan pertambangan berkerjasama dengan perusahaan lain untuk melakukan kegiatan penjualan bauksit, asalkan perusahaan-perusahaan itu sama-sama memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).

"Mereka harus memiliki perjanjian kerja sama, memiliki izin, tugas kami hanya melakukan pengawasan pergerakan mineral saja," ujarnya.

Sementara itu Saksi Ahli Pidana dari universitas Trisakti, Dr Dian Adriawan mengatakan jika suatu perusahaan pada saat melakukan kegiatan penambangan dan tidak bisa memperlihatkan izin dengan alasan izinnya belum keluar, tapi sudah ditandatangan maka kegiatan tersebut  tak bisa dipidanakan.

"Sebenarnya kalau itu yang terjadi, proses administrasi saja karena tadi kan belum diterima ternyata ijin itu sudah siap, ada masalah administrasi, dan kalau izin itu sudah ditandatangani sudah sah," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews