Polres Tanjungpinang Limpahkan Tangkapan Mobil Klasik ke Bea Cukai

Polres Tanjungpinang Limpahkan Tangkapan Mobil Klasik ke Bea Cukai

Polres Tanjungpinang melimpahkan tangkapan mobil kuno klasik merek Rolls Royce Corniche ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Sabtu (26/5/2018). (foto:adi/tanjungpinang)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang melimpahkan tangkapan mobil kuno klasik merek Rolls Royce Corniche ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Sabtu (26/5/2018).

Hingga dilimpahkan kasus ini, polisi belum mengetahui siapa pemilik mobil seludupan dari luar negeri keluaran tahun 70-an itu. Sementara sopir lori dan mobil pick up telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, berdasarkan penyelidikan kasus tersebut tidak masuk ke dalam tindak pindana KHUP melainkan tentang tindakan pidana tentang kepabeanan, maka Polres Tanjungpinang melimpahkan ke BC Tanjungpinang.

"Karena ini barang temuan, pemilik dan pemesanan belum diketahui, saksi-saksi yang diperiksa ada sebanyak 8 orang," katanya.

Sementara saat polisi melakukan penangkapan mobil ini saat hendak diangkut ke Batam dengan menggunakan lori dan mobil pick up, sopir itu hanya mengaku disuruh sesorang tapi tak diberitahukan kemana mobil itu dihantarkan.

"Itu sudah masuk materi penyelidikan, tak mungkin kami bahas di sini nanti perdebatan panjang, ngak tahu," ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Sodikin mengatakan, pihak akan melakukan penelitian mulai dari saksi, barang bukti dan unsur-unsur delik pelanggarannya sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006.

"Ada beberapa tahapan, nanti bisa juga dengan mekanisme barang temuan negara kalau memang pemiliknya tak diketahui setelah selama 60 hari statusnya naik menjadi barang milik negara, dan dilakukan pelelangan," ujarnya.

Diketahui mobil dengan kisaran harga ratusan juta ini, diduga diselundupkan dari Amerika ke Singapura dan dibawa ke Tanjungpinang, namun kegiatan penyeludupan mobil ini tak diketahui pihak terkait.

"Sampai saat ini tak ada laporan, tak hanya bea cukai dong yang kecolongan," kata Sodikin.

Sebelumnya, mobil kuno buatan Inggris ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang di lampu merah kilometer 7 Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring saat hendak dibawa menuju Tanjung Uban menggunakan Lori pada Selasa (17/4/2018) kemarin.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews