Sabu Tangkapan Seberat 3 Kg Berasal dari Batam

Sabu Tangkapan Seberat 3 Kg Berasal dari Batam

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang menunjukan paketan besar sabu yang diamankan di penginapan Kijang.

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 Kilogram (Kg) yang disita jajaran Satreskrim Polres Bintan di Wisma Nusantara, Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) beberapa waktu lalu ternyata berasal dari Kota Batam.

Hal ini diungkap Kapolres Bintan, AKP Boy Herlambang saat menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bintan, Rabu (30/5/2018).

"Sabu yang diamankan jajaran kepolisian saat gelar operasi seligi di penginapan wilayah Kijang berasal dari Batam," ujar Boy Herlambang.

Awalnya polisi menangkap dua pria yang membawa sabu seberat 3 Kg itu di Wisma Nusantara, Sabtu (26/5/2018) malam. Yaitu MDS (34) dan SK (47). Ketika kasus ini dikembangkan, polisi mendapatkan satu pelaku lagi yaitu IMS (19).

Dari hasil pengembangan diketahui jika barang haram itu dimasukan oleh IMS dari Batam ke Bintan melalui Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban. Setiba di sana, pelaku melakukan pertemuan dengan dua pelaku lainnya yaitu MDS dan SK.

Selanjutnya, MDS dan SK membawa barang haram itu ke penginapan di Kijang Kecamatan Bintim. Rencananya sabu tersebut akan diseberangkan ke Tembilahan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Lalu, menyebrang ke Lampung dan mengirimnya ke Madura. Barang itu kemungkinan juga di seludupkan ke Kalimantan sebab salah seorang tersangkanya merupakan warga Sampit.

"Namun sebelum barang itu bergerak sudah ketauan dulu oleh polisi. Sabu itu diletakkan di kardus bekas minyak yang isinya kerupuk. Di dalamnya rupanya terdapat pembatas dengan dilapisi kardus. Saat dibuka ketemu sabu," jelasnya.

MDS dan SK ini, kata Boy, akan memanfaatkan momen mudik dan lebaran untuk melancarkan aksinya menyeludupkan barang haram itu ke luar Kepri.

Apabila aksi penyeludupan barang haram senilai Rp 3 miliar itu berhasil. Maka kedua tersangka akan diberikan upah Rp 10 juta.

"Pelaku diancam Undang-Undang Narkotika Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucapnya.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews